A. Latar Belakang Masalah
Pada perkembangan
teknologi seperti sekarang ini internet merupakan hal yang sangat penting bagi
semua kalangan, karena hampir seluruh bidang pekerjaan maupun pelajar menggunakan
internet. Dengan penggunanya yang semakin bertambah setiap tahunnya, semakin
beragam pula kejahatan yang ada didalamnya. Kejahatan pada internet ini biasa
disebut dengan cyber crime.
Cyber crime adalah
nama lain dari kejahatan di dunia maya. Kejahatan dunia maya secara umum
didefinisikan sebagai aktivitas ilegal apa pun yang melibatkan komputer,
perangkat digital lain, atau jaringan komputer. Contoh cyber crime di antaranya
yaitu ancaman keamanan cyber seperti rekayasa sosial, eksploitasi kerentanan
perangkat lunak, dan serangan jaringan.
Kejahatan dunia
maya ini sering kali menargetkan individu maupun perusahaan besar. Biasanya,
penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau untuk
menyabotase atau mengganggu operasi.
Salah satu jenis
cyber crime yang ada yaitu Cyber Sabotage and Extortion, Cyber Sabotage and
Extortion merupakan kejahatan yang paling mengenaskan karena kejahatan ini
dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, atau tidak berjalan
sebagaimana mestinya karena akan berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang antivirus palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu.
PEMBAHASAN
A.
Contoh Kasus Cyber
Sabotage & Extortion
Contoh kasus cyber
sabotage & extortion ada kasus logic bomb, Kasus ini adalah seperti yang
dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di
Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian
sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000
catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini
dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke
proses komputer.
Kasus yang pernah
terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta
api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain
dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan
dollar dalam setahun.
B.
Motif Cyber
Sabotage & Extortion
Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada
umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku
kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi
dua kategori, yaitu :
·
Motif intelektual,
yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan
bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang
teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh
seseorang secara individual.
·
Motif ekonomi,
politik, dan kriminal,yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi
atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik
pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan
dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi
C.
Penyebab Cyber
Sabotage & Extortion
Berikut adalah beberapa pemicu umum untuk logic bomb:
·
Program khusus
diinstal, dibuka, ditutup, atau dihapus.
·
Perangkat USB
dimasukkan atau dilepas.
·
File khusus
dibuat, dibuka, diubah, atau dihapus.
·
Perintah tertentu
dimasukkan ke dalam komputer.
D.
Penanggulangan Cyber
Sabotage & Extortion
Untuk
menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu
kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka
berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global:
·
Modernisasi hukum
pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi
internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
·
Peningkatan
standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar
internasional.
·
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi,
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
·
Meningkatkan
kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan
kejahatan tersebut.
· Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan
yang kami jelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan internet selain
memiliki dampak positif di sisi lain juga memiliki banyak dampak negatif, salah
satunya adalah cyber crime. Salah satu jenis cyber crime yang berbahaya adalah
Cyber Sabotage and Extortion. Cyber crime jenis ini biasanya dilakukan dengan
menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu,
sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Cyber crime saat
ini banyak dilakukan oleh berbagai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
dengan berbagai macam motif. Mulai dari motif untuk kesenangan pribadi sampai
dengan untuk kepentingan golongan.
B.
Saran
1.
Lindungi gadget,
komputer atau perangkat lain yang digunakan
Lindungilah gadget
atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau
perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang
menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.
2.
Jangan gunakan
software bajakan
Gunakanlah peranti
lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan.
Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open source
yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.
3.
Pasang perangkat
lunak keamanan yang up to date
Penting untuk
perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi
ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security
software sebelumnya.
4.
Menggunakan data
encryption
Misalnya, seperti
Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal seperti LAN
atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang jelas nggak
bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.
5.
Selalu miliki
sikap waspada
Waspada itu sangat
perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala
iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya,
tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!
6.
Jangan sembarang
membagikan info pribadi
Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan
yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik
jangan dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media sosial. Jika
ingin membagikan, bagikan kepada orang terpecaya, jangan cuman orang terdekat
saja. Karena, orang terdekat belum tentu orang yang terpercaya.
DAFTAR PUSTAKA
Cyber Sabotage and Extortion : https://itechguideblog.wordpress.com/2017/04/24/cyber-sabotage-and-extortion/ , diakses pada 25 Desember 2021
Pengertian dan Tujuan Cyber Law diIndonesia https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/ , diakses pada 25 Desember 2021
APA ITU CYBER CRIME? : https://raharja.ac.id/2020/04/29/apa-itu-cyber-crime/ , diakses pada 25 Desember 2021
Definisi Dan Motif Cybercrime : https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/05/31/definisi-dan-motif-cybercrime/ , diakses pada 25 Desember 2021
A.