Halaman

Jumat, 24 Desember 2021

Makalah UAS Etika Profesi Teknologi Informasi "Cyber Sabotage and Extortion"

 A.    Latar Belakang Masalah

Pada perkembangan teknologi seperti sekarang ini internet merupakan hal yang sangat penting bagi semua kalangan, karena hampir seluruh bidang pekerjaan maupun pelajar menggunakan internet. Dengan penggunanya yang semakin bertambah setiap tahunnya, semakin beragam pula kejahatan yang ada didalamnya. Kejahatan pada internet ini biasa disebut dengan cyber crime.

Cyber crime adalah nama lain dari kejahatan di dunia maya. Kejahatan dunia maya secara umum didefinisikan sebagai aktivitas ilegal apa pun yang melibatkan komputer, perangkat digital lain, atau jaringan komputer. Contoh cyber crime di antaranya yaitu ancaman keamanan cyber seperti rekayasa sosial, eksploitasi kerentanan perangkat lunak, dan serangan jaringan.

Kejahatan dunia maya ini sering kali menargetkan individu maupun perusahaan besar. Biasanya, penyerang menargetkan bisnis untuk keuntungan finansial langsung atau untuk menyabotase atau mengganggu operasi.

Salah satu jenis cyber crime yang ada yaitu Cyber Sabotage and Extortion, Cyber Sabotage and Extortion merupakan kejahatan yang paling mengenaskan karena kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, atau tidak berjalan sebagaimana mestinya karena akan berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang antivirus palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu.


PEMBAHASAN

A.    Contoh Kasus Cyber Sabotage & Extortion

Contoh kasus cyber sabotage & extortion ada kasus logic bomb, Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer.

Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.

 

B.     Motif Cyber Sabotage & Extortion

Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu : Motif pelaku kejahatan di dunia maya (cybercrime) pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu :

·         Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh seseorang secara individual.

·         Motif ekonomi, politik, dan kriminal,yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain. Karena memiliki tujuan yang dapat berdampak besar, kejahatan dengan motif ini pada umumnya dilakukan oleh sebuah korporasi

 

C.     Penyebab Cyber Sabotage & Extortion

Berikut adalah beberapa pemicu umum untuk logic bomb:

·         Program khusus diinstal, dibuka, ditutup, atau dihapus.

·         Perangkat USB dimasukkan atau dilepas.

·         File khusus dibuat, dibuka, diubah, atau dihapus.

·         Perintah tertentu dimasukkan ke dalam komputer.

 

D.    Penanggulangan Cyber Sabotage & Extortion

Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global:

·         Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.

·         Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.

·         Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.

·         Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.

·         Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.

PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan yang kami jelaskan diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan internet selain memiliki dampak positif di sisi lain juga memiliki banyak dampak negatif, salah satunya adalah cyber crime. Salah satu jenis cyber crime yang berbahaya adalah Cyber Sabotage and Extortion. Cyber crime jenis ini biasanya dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

Cyber crime saat ini banyak dilakukan oleh berbagai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan berbagai macam motif. Mulai dari motif untuk kesenangan pribadi sampai dengan untuk kepentingan golongan.

 

B.     Saran

1.      Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain yang digunakan

Lindungilah gadget atau perangkat lain yang ada, baik itu perlindungan untuk akses atau perlindungan terhadap data. Sehingga, orang lain nggak sewenang-wenang menggunakan dan melakukan hal-hal yang nggak kita sukai.

2.      Jangan gunakan software bajakan

Gunakanlah peranti lunak resmi. Pasalnya, banyak malware yang tertanam dalam aplikasi bajakan. Karena itu, rekomendasinya adalah bermigrasi menggunakan aplikasi open source yang gratis supaya terhindar dari malware atau spyware.

3.      Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date

Penting untuk perangkat lunak keamanan selalu terbarui. Hal itu akan memberikan redefinisi ancaman kejahatan cyber dan virus yang belum terdeteksi dalam versi security software sebelumnya.

4.      Menggunakan data encryption

Misalnya, seperti Wi-Fi Protected Access 2 (WPA2) dan lain-lain pada jaringan lokal seperti LAN atau nirkabel di kantor atau rumah, sehingga komunikasi teks yang jelas nggak bisa disadap dan bisa mencegah akses yang nggak sah.

 

5.      Selalu miliki sikap waspada

Waspada itu sangat perlu! Jangan langsung percaya dengan setiap email, telepon, website dan segala iklan yang bertebaran di internet. Memang kejahatannya dilakukan di dunia maya, tapi, di dunia nyata semua akibatnya nggak bisa di putar balik. Waspadalah!

6.      Jangan sembarang membagikan info pribadi

Jaga supaya informasi pribadi nggak jatuh ke tangan yang nakal dan salah. Jika nggak terlalu penting-penting sekali, lebih baik jangan dimasukkan data-data pribadi yang penting ke dalam media sosial. Jika ingin membagikan, bagikan kepada orang terpecaya, jangan cuman orang terdekat saja. Karena, orang terdekat belum tentu orang yang terpercaya.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Cyber Sabotage and Extortion : https://itechguideblog.wordpress.com/2017/04/24/cyber-sabotage-and-extortion/ , diakses pada 25 Desember 2021

 

Pengertian dan Tujuan Cyber Law diIndonesia https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/ , diakses pada 25 Desember 2021

 

APA ITU CYBER CRIME? : https://raharja.ac.id/2020/04/29/apa-itu-cyber-crime/ , diakses pada 25 Desember 2021

 

Definisi Dan Motif Cybercrime : https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2019/05/31/definisi-dan-motif-cybercrime/ , diakses pada 25 Desember 2021

A.